Baru baru ini terdengar perubahan aturan mengenai penggunaan BPJS. Tanya-tanya ke beberapa bidan di tempat yang berbeda jawaban tentang persalinan normal sudah tidak tercover BPJS lagi. Tapi setelah tanya staff bagian yang bekerja di instansi BPJS katanya itu hoax, persalinan normal masih tercover BPJS, hanya saja hanya dapat dilakukan di faskes 1 atau bidan jaringan. Saya sendiri masih bingung dengan kebijakan ini, kalau pun itu hoax, tetapi kenapa semua bidan dan petugas di berbagai instansi kesehatan, seperti klinik, puskesmas, dan bidan jaringan pun menjawab dengan jawaban yang sama. Bagaimana sosialisasi tentang BPJS itu sendiri? Dan lagi kalau pun saya ngotot telpon ke 1500 400 nya BPJS, apakah ketika lahiran normal si bidan mau mematuhi BPJS yang katanya hoax itu? Sudah dulu curhatnya, kembali ke judul postingan saya ini tentang alur pemeriksaan USG menggunakan BPJS, ya. Check it out : 1. Pemberian surat rujukan dari faskes 1. Ketika kontrol kehamilan seperti biasanya tiap ...